You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pasar kopro tomang barat
photo Istimewa - Beritajakarta.id

60 PKL Pasar Kopro akan Ditata

Sebanyak 60 pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sekitar Pasar Kopro, Grogol Petamburan, Jakarta Barat akan ditata. Pedagang akan ditempatkan di atas trotoar di samping kiri dan kanan pasar.

Sesuai dengan intruksi Pimpinan bahwa PKL itu tidak boleh diusir tapi ditata. Nantinya di atas trotoar itu, mereka akan menggunakan tenda terbuka berwarna orange


Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo mengatakan, nantinya puluhan PKL tersebut akan ditempatkan di atas trotoar seluas 2,5 meter persegi sedangkan dua meter lainnya digunakan untuk pejalan kaki.

Saat ini, pihak kelurahan dan kecamatan setempat tengah melakukan pengukuran di lokasi yang akan digunakan untuk menata PKL.

200 PKL Pasar Asemka Segera Direlokasi

"Sesuai dengan intruksi pimpinan bahwa PKL itu tidak boleh diusir tapi ditata. Nantinya di atas trotoar itu, mereka akan menggunakan tenda terbuka berwarna oranye," jelasnya, Senin (20/4).

Sebelumnya, PKL tersebut akan direlokasi ke dalam pasar dengan memanfaatkan lahan bekas swalayan namun dibatalkan lantaran pihak swalayan masih memiliki kontrak dengan PD Pasar Jaya hingga tahun 2017.

"Tapi di lantai 2 ada delapan kios yang bisa kami gunakan untuk menjual produk UKM seperti garmen dan aksesori," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye943 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati